Kabupaten Kapuas
Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Kapuas Jaring 46 Pelanggar

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menggelar penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kapuas, Senin (15/2/2021).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin SSos melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, razia atau operasi masker dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap seluruh masyarakat di sejumlah kawasan jalan protokol, pasar dan kafe yang ada di kota Kuala Kapuas.
Satgas Covid-19 yang melakukan razia dari Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan ini digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan bersama tim gabungan akan terus kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat khususnya pemakaian masker. “Karena dari setiap mengelar razia masker masih banyak masyarakat yang didapati tidak mengunakan masker,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan razia masker tersebut, Satgas mendapati pelanggaran 40 orang pelanggar yang terjaring razia masker.
“Kita inginkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan meningkat, jangan menyepelekan corona, patuhi protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri dari tertular covid 19,” terang Ricky.
Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan yaitu memakai masker terlihat menurun.
Terlihat pada saat dilakukan razia masker selama satu jam yang berlokasi di jalan Tambun Bungai Patih Rumbih terdapat 46 orang terjaring razia. Maka dari itu masyarakat Kapuas agar ikuti sesuai protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Besar harapkan kami masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenai sanksi sosial dan fisik,” tegas Teguh. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kumpul Paguyuban Tionghoa se Indonesia di Banjarmasin, Keberagaman Tak Jadi Perbedaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jelang Liga 1 Indonesia, Tribun Terbuka Stadion Demang Lehman Memprihatinkan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Terima Piagam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Ini Syarat Mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
-
Kabupaten Berau2 hari yang lalu
Polres Berau Ngobrol Pemilu Bareng KPU dan Parpol
-
PLN UIKL KALIMANTAN2 hari yang lalu
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM