Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Razia Kamar Hunian, Benda Terlarang Masih Lolos ke Dalam Rutan Marabahan

Diterbitkan

pada

Razia yang dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) siang, sejumlah barang yang membahayakan disita untuk diamankan. Foto: rutan marabahan for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Meminimalisir benda atau barang barang terlarang dan berbahaya, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Marabahan lakukan penggeledahan kamar hunian. Alhasil dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) siang, sejumlah barang yang membahayakan disita untuk diamankan.

Penggeledahan kamar hunian ini kita lakukan di Blok A, B, C dan Wisma Mawar pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Andi Gunawa melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan Darmawan Saputra.

Dijelaskan Darmawan Saputra, kegiatan rutin ini diawali dengan penggeledahan badan warga binaan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam kamar hunian.

Razia kamar diikuti oleh Satops Patnal Rutan Marabahan, Regu Pengamanan, Seluruh Staf dan CPNS dipimpin oleh Kepala Saturan Pengamanan Rutan yang diperintahkan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan.

Hasilnya dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang terlarang, berupa jepitan kuku 3 unit, pencukur jenggot 5 pcs, botol parfum kaca 5 pcs, colokan listrik 2 pcs, pecahan kaca 2 pcs, paku 12 batang, silet 1 pcs, besi tajam hingga sendok dan kartu domino 1 set.

Sementara setelah hasil temuan dilaporkan ke Karutan Marabahan, barang hasil razia penggeledahan didata, untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara penggeledahan dilaksanakan secara terus-menerus untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban. (kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rdy
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->