Connect with us

Kota Banjarmasin

Ratusan Penjual SIM Card Mengadu ke DPRD Kalsel Protes 1 NIK untuk 3 SIM Card

Diterbitkan

pada

Penjual SIM Card demo ke DPRD Kalsel Foto : net

BANJARMASIN, Gedung DPRD Kalsel mendadak diserbu ratusan penjual SIM card HP, Senin (2/4). Kedatangan mereka bukan untuk berjualan, tapi untuk protes kebijakan 1 NIK untuk 3 SIM card yang dianggap mematikan lahan kerja mereka!

Penjual SIM card dan telepon seluler se-Kalsel yang tergabung dalam Komunitas Seluler Kalimantan (KSK) tersebut mendesak pemerintah pusat mencabut kebikakan itu.

“Dampak kebijakan 1 NIK untuk 3 SIM card menurunnya omzet pembelian sekitar 30-40 persen,” kata korlap aksi Dadi Untung, kepada wartawan.

Menurutnya, pembatasan itu akan mengakibatkan harga pulsa internet akan naik tajam. Mengingat selama ini keuntungan didominasi dari pembelian kartu perdana. “Dengan adanya pembatasan konter pulsa akan tutup dan merugi. Bila tutup maka masyarakat khususnya di pedesaan dan pedalaman tidak bisa lagi berbelanja pulsa. Mereka harus pergi ke kota atau kecamatan yang tentu menambah biaya,” ujarnya.

Di dewan, massa mendesak agar anggota DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pemberlakukan Permenkominfo soal pembatasan kepemilikan kartu prabayar. Mereka pun akhirnya ditemui Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas didampingi Ilham Noor dari Fraksi Gerindra.

“Kami tegas menuntut agar Peraturan Kominfo ini bukan saja ditunda, tetapi dihapus. Sebab, seluruh rakyat Indonesia tak seluruhnya memiliki KTP, apalagi kartu keluarga. Cek saja saja. Kalau ingin membuat kebijakan, harusnya lihat dulu infrastrukturnya,” cetus koordinasi aksi, Syarifuddin.

Dia menjelaskan kejadian yang dialami para pemilik gerai pulsa, ketika hendak membeli kartu perdana tak jadi karena harus meregistrasi kartunya dengan kartu identitas. “Hampir 30 hingga 40 persen pembeli tak jadi membeli akibat pembatasan. Kalau sudah begitu, yang muncul adalah modern channel yang tumbuh besar. Sedangkan kami adalah pelaku UMKM,” kata Syarifuddin.

Menurut Syarifudin, kebijakan 1 NIK untuk 3 SIM card membuat usaha mereka redup. Sebab biasanya pembeli datang ke outlet pulsa ingin serba praktis saat hendak memakai paket data. “Biasanya sekali beli bisa langsung pakai. Dengan aturan satu NIK tiga kartu, semua jadi susah. Kami outlet saja bingung,” katanya.

Dewan pun mengatakan akan menindaklanjuti protes tersebut dengan menyampaikan aspirasi mereka ke Kemekominfo pada 19 April 2018. “Kami berjanji akan membawa aspirasi para pendemo ini ke Kementerian Kominfo di Jakarta pada 19 April mendatang,” ucap Suripno.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi menetapkan aturan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat resmi.

Pola ini demi kenyamanan masyarakat karena pengguna ponsel sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman.  Kementerian mengimbau masyarakat tidak lagi bergonta-ganti SIM card karena mengincar promo data atau telepon.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->