Connect with us

HEADLINE

Ratusan Burung Dilindungi Diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya

Diterbitkan

pada

Polairud Polda Jatim saat melakukan konferensi pers percobaan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Foto: SuaraJatim/ Dimas Angga

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Ratusan satwa jenis burung yang dilindungi diselundupkan ke Surabaya dari Banjarmasin. Pengiriman satwa jenis burung dilindungi tersebut tidak dilengkapi dokumen sah.

Akibatnya, satu truk kiriman satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan tersebut disita oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, Intel Air Unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Satwa-satwa lindung itu diangkut menggunakan kendaraan truk naik kapal KM Dharma Rucitra I dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan tidak dilengkapi dengan perizinan atau dokumen sah.

 

 

Baca juga: Forum Puspa di Banjarbaru, Ini Harapan Wali Kota Aditya

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” katanya, Selasa (12/4/2022) di kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya.

Kombes Puji menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambah Puji.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.

Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B, warga Surabaya dan R, warga Banjarmasin.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca juga: Sediakan 200 Stand di Pasar Ramadhan, Pemkab Kapuas Berikan Gratis ke Pedagang

Satwa burung yang berhasil diamankan diantaranya :

1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.

5 ekor burung jenis Cucak Hijau.

2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.

2 ekor burung jenis Cucak Gadung.

1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.

4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).

90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).

19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).

20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).

23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->