Connect with us

Kota Banjarmasin

Raperda Perlindungan Flora dan Fauna Khas Kalsel Disahkan

Diterbitkan

pada

Perda SDGL diharapkan mampu melindungi flora dan fauna khas Kalsel dari kepunahan Foto: net

BANJARMASIN, Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan flora dan fauna langka khas Kalsel atau Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui paripurna DPRD Kalsel, Rabu (18/4).

Anggota DPRD Kalsel, Ir Danu Ismadi Saderi MS, yang mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SDGL mengatakan, pengesahan atau keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut sumber daya genetik lokak di provinsinya terhindar dari ancaman kepunahan.

Pasalnya, kini banyak SDGL Kalsel yang langka, bahkan terancam kepunahan. Sebagai contoh SDGL kelompok fauna yang terancam punah antara lain bekantan atau hidung panjang (nasalis larvatus), burung belibis, pelanduk (kancil), menjangan (rusa) dan beberapa jenis satwa lainnya.

Begitu pula SDGL Kalsel dari kelompok flora atau tumbuhan yang mengalami kelangkaan dan terancam punah, antara lain kasturi (manggo delmy fera), maharawin dan buah lahung (keduanya termasuk family durian/durian hutan).

Kemudian SDGL dari berbagai jenis pohon asam-asaman atau yang termasuk family mangga, antara lain ampelam, kulipisan (asam buluh), pohon ulin (kayu besi), serta kelompok padi-padian, anggrek hitam khas hutan kalimantan dan masih banyak lagi SDGL lainnya .

“Oleh sebab itu, dengan keberadaan Perda tentang Pelindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut, selain terjaga dari kepunahan, tetapi SDGL Kalsel dapat menatangkan nilai tambah yang bersifat ekonomi asalkan terkelola secara baik dan benar,” ujar Danu.(ammar/ant)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->