Connect with us

DPRD BANJARBARU

Raperda PBG Harus Selesai, Windi: Tidak Selesai, Pemko Tak Bisa Tarik Retribusi IMB

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto (tengah) saat melakukan reses di daerah pemilihannya. Foto: dok.pribadiwindi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pansus (Panitia Khusus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama tim pemerintah kota.

Wakil Ketua Pansus II Raperda PBG Windi Novianto mengatakan, pembahasan raperda sesuai PP nomor 16 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002.

“Jadi PP nomor 16 tahun 2021 itu mengatur pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan mengamanatkan pemda segera menetapkan perda retribusi PBG paling lambat enam bulan,” ujar Windi, Selasa (5/10/2021).

Menurut politisi muda PDIP itu, jika dalam waktu enam bulan sejak PP tersebut diundangkan dan pemda tidak menindaklanjuti maka tidak bisa atau tidak diberi izin menarik retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

 

“Perda PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan baik membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung sesuai standar teknis bangunan gedung,” ungkapnya.

Implementasi dari Perda itu secara keseluruhan diatur pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (Simbg) berbasis online yang bisa diakses dan dimanfaatkan seluruh pihak sesuai kebutuhannya.

Masyarakat Banjarbaru dapat mengurus berkas PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web Simbg dan diberikan kemudahan, termasuk jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusi transparan.

“Harapan kita semua, selain mampu memberikan pelayanan yang terbaik, keberadaan Simbg juga mendukung kemudahan berusaha, dan iklim investasi yang semakin meningkat,” katanya. (kanalkalimantan.com/al) 

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca