Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Rangkap Profesi, Jukir Sambil Edar Sabu di Banjarmasin Dicokok Polisi

Diterbitkan

pada

GMA ditangkap polisi karena simpan sabu. Foto : satresnarkoba Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu, seorang juru parkir (jukir) di jalan Hasanuddin, Banjarmasin Tengah, diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis (17/9/2020) lalu.

“Terduga pelaku GMA (38) kami tangkap saat ingin membuang barang bukti berupa satu paket sabu, tak jauh dari tempatnya mangkal,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (21/9/2020).

Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan pada saat diamankan, petugas kembali melakukan penyisiran disekitaran TKP. “Sekitar 15 meter dari tempat pelaku diamankan petugas mendapati 11 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Wahyu.

Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 12 paket narkotika jenis sabu siap edar 3,34 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 650 ribu.

Penangkapan GMA (38), warga jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu, bermula ketika petugas mendapati informasi dan melakukan lidik. “Kini GMA dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tandasnya.

GMA dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca