Kriminal Banjarmasin
Rampas HP Bocah Lagi Main Game, Pemuda 23 Tahun di Banjarmasin Babak Belur
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sempat terekam CCTV dan menjadi bulan-bulanan warga, seorang pencuri di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, akhirnya diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Pelaku S (23) merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sempat menjadi bulan-bulanan warga karena kedapatan merampas Hp seorang bocah yang lagi bermain game.
Sementara itu, korban FPL (10), seorang anak lelaki yang tinggal di Komplek Herlina Perkasa Baru Giol Raya, RT 46, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Pelaku bersama barang bukti 1 buah handphone merk Samsung A20,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, Minggu (19/12/2022) malam.
Baca juga : Ribut di SPBU Lingkar Selatan Banjarmasin, Korban Ditusuk hingga Tewas
Terkait kronologi kejadian Ipda Sudirno mengatakan, jika pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 07:30 Wita, korban FPL (10) sedang menggunakan handphone bermain game di lokasi tempat kejadian perkara tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan berdalih meminjam handphone korban milik korban lalu setelah diserahkan langsung hendak dibawa kabur.
“Korban sedang bermain game kemudian datang pelaku dan berkata sini minjam, kemudian setelah diserahkan pelaku langsung mau kabur, akan tetapi diteriaki korban maling,” ujar Ipda Sudirno.
Baca juga : Sisi Gelap Bundaran Simpang Empat, Ikon Banjarbaru yang Kerap Mengundang Rusuh!
Dalam video CCTV yang sempat terekam dari rumah warga, pelaku menggunakan sepeda motor matic dan menggunakan helm berwarna merah. Ketika hendak kabur dihalangi oleh korban dan tidak lama beberapa orang datang untuk mengamankan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi kejadian sebelum diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
“Pelaku berhasil diamankan orang tua korban dan warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
Baca juga : Kebakaran 2 Rumah di Sungai Jingah Banjarmasin, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit
Pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk Samsung A02 telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang dengan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : Rizki
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE3 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas


