Connect with us

Kota Banjarmasin

Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Akan Tertipkan Warung Sakadup

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarmasin akan menertibkan warung Sakadup selama bulan ramadhan Foto: mario

BANJARMASIN, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengeluarkan peringatan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ASN lingkup Pemko Banjarmasin, agar selama Bulan Ramadan 1440 H bisa menjaga ketertiban dan keamanan. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2005.

Ditegaskannya, apabila kedapatan melakukan pelanggaran aturan tersebut, ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN atau masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. “Selama Bulan Ramadhan nanti, kami dari Satpol PP Kota Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Yustisi. Jadi jangan sampai ada masyarakat apalagi ASN yang kedapatan makan di warung sakadup, atau ikut melakukan pelanggaran aturan Perda Ramadan lainnya,” ujarnya.

Memang, jelasnya, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan tersebut tidak begitu berat. Meski begitu, ia berharap, para ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Sanksinya tidak berat, hanya tindak pidana ringan (Tipiring) saja, sidang di Pengadilan kemudian bayar denda, tapi akan kami ekspos di media massa,” ucapnya.

Untuk diketahui, tahun 2005 lalu Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Peraturan dengan bernomor 4 tahun 2005 itu, merupakan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2003 tentang aturan yang sama.

Perda yang memuat dua pasal, tiga ketentuan dan 3 ayat itu berisi tentang sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas larangan kegiatan saat Bulan Suci Ramadan. Larangan itu diantaranya, membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama Bulan Ramahan. Bagi yang melanggar Perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->