HEADLINE
Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani
Permohonan Syaifullah Tamliha Kandas
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismisal untuk beberapa perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam, termasuk perkara nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim.
Sidang putusan ini dilaksanakan setelah majelis panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani telah mendengar permohonan pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.
Pasalnya, majelis dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas kabur (obscur libel).
Kuasa hukum pihak yang hadir dipersidangan, Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.
Baca juga: BREAKING: Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilbup Banjar, Gugatan Syaifullah Tamliha Rontok!
Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi. Usai pembacaan putusan dismisal itu mengucapkan rasa syukurnya.
Baca juga: Gugatan Tim Banjarbaru Hanyar Lolos di MK, Dua Perkara Kandas Terganjal Legal Standing
“Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia.
Sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti,” ujar dia singkat.
Diketahui, sebelum mengajukan ke MK usai pilkada kemarin, tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye kemarin ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah tidak terbukti. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


