Kota Banjarmasin
Putusan Belum Siap, Vonis Suami Bandar Arisan Online Fiktif Banjarmasin Ditunda Besok
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahesa Satrio Wiguna, suami bandar arisan online fiktif Rizky Amalia ditunda ke Selasa (30/8/2022) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebelumya terdakwa Mahesa dijadwalkan akan dibacakan putusan Senin (29/8/2022) dengan nomor perkara 480/Pid.B/2022/PN Bjm. Namun karena putusan belum siap majelis hakim memutuskan untuk ditunda.
“Karena putusan belum siap, sidang putusan kita tunda ke besok hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro.
Sementara itu, Syahrani selaku kuasa hukum Mahesa mengatakan, penundaan putusan tersebut kemungkinan dikarenakan ketidaksiapan pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Baca juga : Lomba Balogo Bupati Balangan Cup, Peserta Putri Kuasai Podium Juara
“Mungkin majelis belum siap akan pertimbangan hukum, karena pertimbangan hukum itu menjadi urgent,” katanya.
“Karena jangan sampai pertimbangan hukum lepas dari fakta-fakta hukum,” tambahnya.
Ditanya soal kesiapan menerima putusan, kuasa hukum Mahesa mengatakan pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait pertimbangan hukum yang menjadi acuan putusan majelis hakim nantinya.
“Kita akan lihat pertimbangan hukumnya dulu nantinya, berat atau ringan bukan garis utama tetapi pertimbangan hukumlah yang menjadi analisa kita,” ucap Syahrani kepada kanalkalimantan.com.
Baca juga : Plt Bupati HSU: Ada Peningkatan Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2022
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menuntut terdakwa Mahesa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 KUHP karena menurut JPU Mahesa terlibat membantu dalam kasus penipuan yang menjerat istrinya Rizky Amalia, dan disertakan dengan pasal 20 tentang penadahan.
Sebagaimana diketahui, Mahesa mantan anggota polri adalah istri dari terpidana bandar arisan online fiktif Banjarmasin Rizky Amalia yang sempat viral di jagat maya dan menjadi pemberitaan publik
Rizky Amalia sudah divonis oleh Majelis Hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amalia juga diwajibkan untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022) di PN Banjarmasin.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPenataan Kawasan Sekumpul, Pemkab Banjar Perbaiki Drainase Gang Taufik
-
Olahraga2 hari yang lalu1.523 Karateka Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKota Banjarbaru Perkuat Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu5 Rumah Warga di Cempaka Dibantu Program Rehab RTLH





