HEADLINE
PSU ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Ini Pemilih yang Diperebutkan
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Lima kecamatan di Kabupaten Banjar dipastikan akan menjadi arena pertarungan baru dalam gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, menindaklanjuti putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/3/2021).
‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel lima kecamatan itu yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluhaluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Sambungmakmur.
Baca juga: Putusan MK Berpotensi ‘Balik Jukung’ Suara Petahana di Babak II Pilgub Kalsel
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Martapura ini 83.528 pemilih. Jumlah DPT Kecamatan Martapura ini merupakan yang terbanyak jika dibandingkan jumlah DPT di empat kecamatan lainnya.
Kecamatan Martapura juga menjadi yang terbanyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni mencapai 265 buah.
Sementara itu, jumlah DPT di Kecamatan Astambul terbanyak kedua, dengan jumlah 25.497 pemilih, tersebar di 85 buah TPS.
Menyusul Kecamatan Aluhaluh dengan jumlah DPT sebanyak 20.736 pemilih, TPS 63 buah.

Kecamatan Mataraman mempunyai DPT 17.925 pemilih yang tersebar di 62 buah TPS. Terakhir Kecamatan Sambungmakmur dengan jumlah DPT 7.881 pemilih tersebar di 27 buah TPS.
Baca juga: Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!
Hasil akhir penghitungan suara Pilgub Kalsel pada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar sebelum putusan MK, Kecamatan Martapura suara paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin 27.030, paslon 02 Denny Indrayana-Didriadi Darjad 24.496.
Di Kecamatan Astambul, Sahbirin Noor-Muhidin berjumlah 11.749 suara, Denny Indrayana-Difriadi Darjad 6.335 suara.
Kemudian Kecamatan Aluhaluh, paslon 01 memperoleh 9.307 suara, paslon 02 kantongi 4.756 suara.
Kecamatan Mataraman Sahbirin Noor meraih 9.182 suara, Denny kantongi 4.739 suara. Kecamatan Sambungmakmur gubernur petahana Sahbirin Noor meraih 5.691, sedangkan penantang meraih 991 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrayana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021) petang.
MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis. (kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






