Connect with us

HEADLINE

PSU ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Ini Pemilih yang Diperebutkan

Diterbitkan

pada

Putusan MK perintahkan KPU Kalsel gelar pemilihan ulang suara Pilkada Kalsel. Foto: yuda/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Lima kecamatan di Kabupaten Banjar dipastikan akan menjadi arena pertarungan baru dalam gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, menindaklanjuti putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/3/2021).

‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel lima kecamatan itu yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluhaluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Sambungmakmur.

Baca juga: Putusan MK Berpotensi ‘Balik Jukung’ Suara Petahana di Babak II Pilgub Kalsel

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Martapura ini 83.528 pemilih. Jumlah DPT Kecamatan Martapura ini merupakan yang terbanyak jika dibandingkan jumlah DPT di empat kecamatan lainnya.

 

Kecamatan Martapura juga menjadi yang terbanyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni mencapai 265 buah.
Sementara itu, jumlah DPT di Kecamatan Astambul terbanyak kedua, dengan jumlah 25.497 pemilih, tersebar di 85 buah TPS.
Menyusul Kecamatan Aluhaluh dengan jumlah DPT sebanyak 20.736 pemilih, TPS 63 buah.

 

Kecamatan Mataraman mempunyai DPT 17.925 pemilih yang tersebar di 62 buah TPS. Terakhir Kecamatan Sambungmakmur dengan jumlah DPT 7.881 pemilih tersebar di 27 buah TPS.

Baca juga: Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!

Hasil akhir penghitungan suara Pilgub Kalsel pada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar sebelum putusan MK, Kecamatan Martapura suara paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin 27.030, paslon 02 Denny Indrayana-Didriadi Darjad 24.496.

Di Kecamatan Astambul, Sahbirin Noor-Muhidin berjumlah 11.749 suara, Denny Indrayana-Difriadi Darjad 6.335 suara.
Kemudian Kecamatan Aluhaluh, paslon 01 memperoleh 9.307 suara, paslon 02 kantongi 4.756 suara.

Kecamatan Mataraman Sahbirin Noor meraih 9.182 suara, Denny kantongi 4.739 suara. Kecamatan Sambungmakmur gubernur petahana Sahbirin Noor meraih 5.691, sedangkan penantang meraih 991 suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrayana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021) petang.
MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis. (kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->