HEADLINE
Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-19-at-19.40.21.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan dilakukannya pemilihn suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan dan kabupaten di Kalsel, ditanggapi termohon paslon nomor 2 Denny Indrayana.
Kepada Kanalkalimantan.com, Denny mengatakan cukup puas atas putusan yang disampaikan MK pada Jumat (19/3/2021).
“Alhamdulillah, MK sudah memenangkan sebagian gugatan pemohon dan membatalkan SK KPU Kalsel yang sebelumnya memenangkan paslon nomor 1,” katanya.
Denny mengatakan, menyikapi hasil putusan tersebut maka kini kembali dibuka ruang ibadah untuk bekerja keras untuk bersama-sama berjuang untuk Banua yang lebih baik.
“Insyallah di bulan ramadhan, dengan semangat ramadhan, kita bisa berhijrah gasan Banua yang lebih baik dengan memenangkan daulat suara rakyat,” katanya.
Baca juga : SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar
Sebelumnya, MK memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021). MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
Di antara putusan MK, KPU harus menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Baca juga : BREAKING NEWS. MK Perintahkan KPU Kalsel Gelar Pemilihan Ulang Paling Lambat 60 Hari
Sebelumnya, terkait KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi. KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, saat ditemui Kanalkimantan.com, Selasa (16/3/2021) lalu di ruangannya. (Kanalkalimantan.com/pras)
Editor : Cell
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Mabuk Berat, LC Karaoke di Banjarbaru ‘Digilir’ Dua Rekan Kerja
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang lalu
26 Juli Hari Mangrove Sedunia, Ekosistem Pertahanan Pantai Alami