Connect with us

Hukum

Program “Abang Pian” Kejari Banjar Sudah Serahkan 40 Sepeda Motor

Diterbitkan

pada

Program “Abang Pian”, sebuah pelayanan publik untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan kembali barang miliknya. Foto : rendy

MARTAPURA, Sejak diluncurkan program “Abang Pian”, sebuah pelayanan publik untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan kembali barang miliknya -barang bukti perkara-, sudah tercatat 40 unit sepeda motor dikembalikan ke pemilik.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjar Andi Akbar Subari mengatakan, program “Abang Pian” sebenarnya dibuat untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat pemilik barang bukti yang dititipkan di Kejaksaan.

“Sejak diluncurkannya program Abang Pian sudah ada 40 motor roda dua yang kita kembalikan, dan sekarang menyisakan 7 saja lagi di gudang,” katanya.

Lebih jauh Andi menjelaskan. ‘kelahiran’ Abang Pian didasari keinginan membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali barang yang merupakan hak milik mereka. Melalui program yang baru diluncurkan itu, masyarakat tidak perlu susah-susah mendatangi kantor Kejari Banjar di kota Martapura, A Yani Km 38.

 

“Intinya kami ingin membantu masyarakat, agar tidak susah mendatangi kantor Kejari untuk mengambil haknya, apalagi jika tempat tinggalnya jauh sehingga tidak membebani,” ungkapnya.

Ditambahkan, walaupun ada barang bukti berupa kendaraan yang tidak layak pakai karena barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan, pihaknya akan terus berusaha agar barang tersebut kembali kepada pemiliknya. “Saya ini kan orang baru di Kejari Banjar, ada serunya juga ke pelosok di Kabupaten Banjar, pengalaman sekalian jalan-jalan, kita juga mendapatkan hal yang baru,” pungkasnya. (rendy)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->