Kabupaten Banjar
PPKM Mikro Diperpanjang Jelang Ramadhan, Ini Kata Wakil Bupati Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sejak pandemi Covid-19 merebak hingga 21 Maret 2021 di Kalimantan Selatan 25.616 terkonfirmasi positif, 22.560 sembuh dan 799 meninggal dunia.
Sementara tiga bulan terkhir dari Januari hingga Maret, 10.316 terkonfirmasi positif, 8.754 sembuh, 214 meninggal dunia.
Dari 13 kabupaten/kota, Banjarmasin memiliki angka postif tertinggi yakni 2.543 berisiko sedang, Banjar diperingkat delapan dengan angka postif 711 berisiko sedang, sementara Tabalong di urutan terakhir 39 positif, satu-satunya kabupaten yang berisiko rendah.
“Angka terkonfirmasi positif selama tiga bulan ini cukup tinggi, kasus covid-19 meningkat, bahkan hampir separu dari angka positif tahun 2020 “ ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA prihatin saat rapat mengenai perpanjangan PPKM mikro yang diikuti kabupaten/kota di Kalimantan Selatan secara daring, Senin (22/3/2021).
Dikatakan, banyak faktor penyebab meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif tersebut, diantaranya dampak banjir hingga penurunan daya tahan tubuh dan masih tingginya mobilitas.
Menanggapi perpanjangan PPKM mikro tersebut, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie mengatakan, Kabupaten Banjar siap melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh Pj Gubernur Kalsel. Tentu saja dengan dukungan semua pihak seperti dari Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan instansi terkait lainnya.
Namun dirinya mengakui nantinya kemungkinan ada kendala yang dihadapi di lapangan, lantaran perpanjangan PPKM mikro tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan.
“Karena tahun lalu masyarakat tidak bisa menggelar dagangan kuenya, padahal itu saat yang ditunggu tunggu masyarakat, pikiran mereka Covid-19 sudah berakhir,” ujarnya.
Dirinya berharap penerapan perpanjangan PPKM mikro bisa dimengerti oleh masyarakat dengan taat penerapan protokol kesehatan khususnya 3M dengan ketat.
“Covid-19 memang tidak terlihat tapi sangat membahayakan, kita akan melakukan pendekatan dari hati ke hati, mudahan masyarakat sadar dan mengerti,” harapnya.
Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan, ketentuan kegiatan belajar mengajar secara daring atau lurin untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang diterapkan.
Kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 25 persen dengan prokes ketat. Pembatasan tempat kerja 50 persen, fasilitas umum 50 persen, kegiatan kontruksi 100 persen prokes ketat, sektor esensial kebutuhan pokok tetap operasi dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 persen prokes ketat, transportasi umum pengaturan kapasitas dan jam operasional, pusat perbelanjaan pukul 21:00, pembatasan tempat makan minum 50 persen prokes ketat. (kanalkalimantan.com/mckominfobanjar)
Editor : kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






