Kabupaten Kapuas
PPKM Level 4 di Kapuas, Pakai Mobil Keliling Diskominfo Sampaikan ke Warga
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas masuk kotegori zona merah, berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Mengoptimalkan posko penanganann Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas lakukan siaran keliling, Minggu (8/8/2021).
Kepala Dinas Kominfo Dr H Junaidi menjelaskan, mobil siaran keliling bertujuan untuk mensosialisasikan, memberitahu kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4.
Adapun sosiasisasi dengan siaran keliling ini menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Sindiran Nyelekit Warganet Buat Para ‘Capres Baliho’ yang Jorjoran di Tengah Pandemi
Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online. Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor ssential dapat beroperasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistic, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroprasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB.
“Rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, kafe, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroprasi sampai dengan jam 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen,”tutur Dr H Junaidi.
Kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kegiatan di masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng ditadakan sementara waktu, dioptimalkan di rumah masing-masing.
Hiburan malam seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup semntara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara. Olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri di rumah masing-masing.
Resepsi pernikahan, perkabungan, hajatan dijinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan ditempat umum ditutup sementara waktu.
Kendaraan umum angkutan massal atau taksi pengaturan kapasitas 70 persen serta untuk perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dilarang kecuali sangat penting dan darurat.
“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” ingat Dr H Junaidi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






