Connect with us

Kanal

Potongan Tubuh Labaniah Ditemukan, Polisi Tunggu Hasil Ahli Jiwa

Diterbitkan

pada

Potongan tubuh berupa kepala berhasil ditemukan tim pencari di Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Bagian tubuh kepala milik Labaniah alias Julak yang menjadi korban pembunuhan akhirnya ditemukan di dekat keramba ikan milik Halim sekitar 10 meter dari lokasi pembunuhan, Senin (30/7) sekitar pukul 12.45 Wita, di Desa Bararawa RT 1 Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya karena ditolak untuk dipijit, Lahmudin (26) membunuh Labaniah dengan menebas korban menggunakan samurai hingga bagian kepala korban terlepas, Minggu (29/7) malam. Setelah melakukan aksinya itu tersangka Lahmudin membuang kepala korban bersama dengan sebilah samurainya.

BACA JUGA : Pemuda Ini Tebas Leher Nenek Tukang Urut Hingga Putus

Pasca kejadian, Polisi bersama warga melakukan pencarian potongab bagian kepala milik nenek Labaniah. Pencarian potongan kepala korban melibatkan penyelam tradisonal dari Nagara, Kabupaten HSS dan warga setempat di sekitar titik-titik kejadian.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK Mh melalui KBO Reskrim HSU Ipda Riyanda Putra mengatakan, potongan kepala korban ditemukan tepatnya di belakang rumah, sungai Paminggir di dekat keramba ikan milik Halim.

“Sekitar 10 meter dari rumah korban dan 4 meter dari pinggir sungai, dengan kedalaman sekitar 5 meter ditemukan potongan kepala oleh tim pencarian,” ungkapnya.

Potongan kepala tersebut di bawa ke rumah duka untuk disatukan dengan badan korban oleh tim dokter. Sementara itu, diduga tersangka memiliki gangguan kejiwaan, dibenarkan KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra, hanya dirinya belum memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil dari ahli kejiwaan.

“Masih dugaan saja, kita tunggu hasilnya nanti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada Kanal Kalimantan.

Terkait motif tersangka yang melakukan pembunuhan karena ditolak untuk dipijit, Ipda Riyandi Putra menjelaskan, tersangka merupakan pribadi yang mudah emosi atau temperamental. Fakta baru pun mencuat bahwa tersangka Lahmudin sendiri sebelumnya telah berurusan dengan pihak kepolisian pada tahun 2015 lalu atas aksi pencurian.

“Tersangka memang tempramen, mudah emosi. Pada tahun 2015 lalu, tersangka juga pernah kena kasus pencurian laptop. Saat itu di vonis 7 bulan,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->