Connect with us

Hukum

Polsek Banteng Obrak-abrik Dua Toko Pemasok Barang ‘Oplosan’


Sita 1.245 Kaleng Lem Fox dan Ratusan Botol Alkohol Illegal


Diterbitkan

pada

SITA BARBUK, Polsek Banjarmasin Tengah mendapati dua toko menyimpan barang yang rawan disalahgunakan. Foto : ammar

BANJARMASIN, Tim gabungan Polsek Banteng dari Unit Reskrim, Unit Intel, Unit Sabhara dan Unit Provost Polsek Banjarmasin Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 buah toko dan mengamankan barang-barang berupa lem fox, alkohol 70% dan alkohol 95% tanpa izin penjualan sah, Jum’at (19/1) Pukul 15.30 wita

Toko Shelo tersebut beralamat di Jalan Kolonel Sugiono RT 01 RW 01 Kelurahan Kelayan Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan pemilik Mohammad Saleh SH. Dan toko Apung Jalan A Nasution No 46 RT 10 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah milik Mulia Mukando Liauw

Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering menjual alkohol berkadar tinggi secara bebas.

“Barang-barang ini beresiko disalahgunakan serta tanpa memperhatikan usia pembeli dan penggunaanya,” kata Kanit Reskri Polsek Banteng.

Dari pemeriksaan tim gabungan Polsek Banteng mendapati 2 toko itu memiliki 224 botol alkohol 95% merk gajah, 126 botol alkohol 70% merk inova isi 300 ml, 360 alkohol 70% merk inova isi 100 ml, 1.242 kaleng lem fox, 65  dus berisi Kuku Bima sachet, 26  dus berisi Hemaviton sachet dan 3  dus Ekstra Joss sachet.

“Semua barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke polsek banteng untuk keterangan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Banteng. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->