Kabupaten Pulang Pisau
Polres Pulpis Musnahkan Sabu 195,32 Gram Senilai Rp 600 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU -  Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu. Tidak main-main sebanyak 195,32 gram sabu atau jika diuangkan senilai Rp 600 juta gagal edar.
Hal tersebut disampaikan dalam press conference pemusnahaan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (5/2/2020 ).
Dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Wakapolres, Kompol Imam Riyadi pengungkapan dilakukan berkat kerja sama semua pihak dalam memerangi Narkoba di Pulang Pisau.
“Pertama kita berhasil menangkap Dadui 22 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang. Dari pelaku kita amankan sabu seberat 196,35 gram. Yang kedua tersangka Ole usia 44 tahun, pelaku ini merupakan penyuplai sabu untuk Agus Iping tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Kanamit, Maliku beberapa waktu lalu,†ungkap Wakapolres Kompol Imam Riadi.

Masih menurut Imam Riadi, barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan. Sementara, sisanya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau pidana Penjara paling lama 20 tahun,†tukasnya. (kanalkalimantan.com/sjy)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan12 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





