Connect with us

Kota Banjarmasin

Polres Banjarmasin Sita Sabu 1,4 Kg dari Bandar di Sungai Paring Martapura

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi (kiri) dan Wakapolres Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika, Selasa (30/12/2025). Foto: Humas Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Menutup tahun 2025, Polres Kota Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika berupa 1 Kg sabu dan puluhan pil ekstasi yang berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi dalam Press Release Akhir Tahun 2025 Polresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).

Awal penangkapan petugas mengamankan lelaki berinisial M (43) di Jalan P Antasari atau pinggir jalan masuk Pasar Kelayan Luar, pada Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Rilis Akhir Tahun 2025 Jajaran Polres HSU

Polisi awalnya mengamankan 2 paket sabu dalam plastik klip 2,95 gram.

Keterangan M menyebut narkotika tersebut dibeli dari FY (34), warga Pekapuran Raya, Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Setelah itu, petugas langsung mendatangi rumah FY, namun FY tidak ada di rumah. Polisi menemukan barang bukti narkotika sebanyak 10 kantong plastik yang berisi sabu seberat 1.432 gram (1,4 Kg) dan 47 butir ekstasi.

Baca juga: Rilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri

Pengejaran terhadap FY dilakukan dan akhirnya berhasil diringkus di Jalan Guntung Alaban, Gang Nurul Haq, Kelurahan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23:12 Wita.

Selain mengamankan dua lelaki dan barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 2 buah timbangan digital.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti narkotika tersebut diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca