NASIONAL
Polisi Ungkap Rencana John Kei Habisi Nus Kei, Sebar Anak Buah di 4 Titik
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap teknis rencana John Kei menghabisi pamannya, Nus Kei. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke beberapa titik atau klaster di Jakarta dan Tangerang untuk menghabisi nyawa sang paman, pada Ahad lalu.
“Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Tytyan Utama X,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Terakhir, Yusri mengatakan John Kei menempatkan anak buahnya di klaster ke-4 yang terbagi menjadi beberapa tempat, antara lain Pondok Gede, Tangerang, dan Bekasi. Mereka disebar untuk mencari Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau.
Kelompok John Kei yang berada di Kosambi, Jakarta Barat, berhasil menemukan target Yustus bersama seorang lainnya. Di sana mereka menghabisi Yustus dengan membacok dan melindasnya dengan mobil. Sementara rekan Yustus berhasil melarikan diri dengan 4 jari yang putus. “Dua pelaku yang di Kosambi masih DPO, sedang dalam pengejaran untuk diketahui perannya dia,” kata Yusri.
Sementara untuk anak buah John Kei yang berada di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, melakukan penyerangan ke rumah Nus. Tapi mereka tak menemukan sasaran utama di sana, sehingga terjadi aksi perusakan properti oleh kelompok tersebut.
Selain merusak barang, kelompok ini juga menabarak dan menodongkan senjata api ke satpam kompleks. Mereka juga melepaskan 7 kali tembakan yang melukai jempol kaki seorang pengendara ojek online.
Usai mengamuk di 2 titik, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah John yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, pada Ahad malam. Hasilnya, John Kei bersama 29 orang lainnya ditangkap.
Saat ini masih ada 3 orang anggota John yang menjadi buron. Salah satu dari mereka ditengarai membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang rumah Nus Kei.
John Kei cs kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.(tempo)
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE2 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan


