Connect with us

NASIONAL

Polisi Ungkap Rencana John Kei Habisi Nus Kei, Sebar Anak Buah di 4 Titik

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap teknis rencana John Kei menghabisi pamannya, Nus Kei. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke beberapa titik atau klaster di Jakarta dan Tangerang untuk menghabisi nyawa sang paman, pada Ahad lalu.

“Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Tytyan Utama X,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Terakhir, Yusri mengatakan John Kei menempatkan anak buahnya di klaster ke-4 yang terbagi menjadi beberapa tempat, antara lain Pondok Gede, Tangerang, dan Bekasi. Mereka disebar untuk mencari Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau.

Kelompok John Kei yang berada di Kosambi, Jakarta Barat, berhasil menemukan target Yustus bersama seorang lainnya. Di sana mereka menghabisi Yustus dengan membacok dan melindasnya dengan mobil. Sementara rekan Yustus berhasil melarikan diri dengan 4 jari yang putus. “Dua pelaku yang di Kosambi masih DPO, sedang dalam pengejaran untuk diketahui perannya dia,” kata Yusri.

Sementara untuk anak buah John Kei yang berada di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, melakukan penyerangan ke rumah Nus. Tapi mereka tak menemukan sasaran utama di sana, sehingga terjadi aksi perusakan properti oleh kelompok tersebut.

Selain merusak barang, kelompok ini juga menabarak dan menodongkan senjata api ke satpam kompleks. Mereka juga melepaskan 7 kali tembakan yang melukai jempol kaki seorang pengendara ojek online.

Usai mengamuk di 2 titik, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah John yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, pada Ahad malam. Hasilnya, John Kei bersama 29 orang lainnya ditangkap.

Saat ini masih ada 3 orang anggota John yang menjadi buron. Salah satu dari mereka ditengarai membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang rumah Nus Kei.

John Kei cs kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.(tempo)

Editor : Tempo

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->