Connect with us

kriminal banjarbaru

Polisi Amankan Puluhan Miras di Pondok Jhon

Diterbitkan

pada

Ilustrasi minuman keras. Foto: dok.kanalkalimantan  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) di sebuah kios Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, pada Jumat (3/12/2021).

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku bersama barang bukti yang diamanakna adalah AY (26), ber-KTP alamat Dusun Penjalin Wakul, Kelurahan Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sekitar pukul 21.30 Wita Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menggelar kegiatan patroli rutin.

Saat pemeriksaan pada sebuah kios -Pondok John-, di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, didapati puluhan merek miras.

 

 

Baca juga: Simpan Sabu 5,61 Gram, Perempuan 41 Tahun Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan 4 dus miras berbagai merek diantaranya 24 kaleng beer bintang, 2 botol beer prost cheer salute, 2 botol beer prost lager, 2 botol beer bintang, 2 botol malaga, 1 botol mix max, 1 botol smirnof, 1 botol ice land, 2 kaleng bir hitam guinness, dan 3 kaleng bir prost.

“Total keseluruhan dari 4 dus itu ada 40 miras,” ucap AKP Tajuddin.

Pelaku dikenakan pasal penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” katanya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->