Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan Sabu 5,61 Gram, Perempuan 41 Tahun Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Galuh (41) dan barang bukti. Foto: humaspolresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan simpan barang haram pada Kamis (2/12/2021).

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, petugas mendapat informasi di depan sebuah minimarket jalan Trikora, pertigaan Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, ada transaksi narkotika.

Hasil pengembangan di sebuah rumah Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8 RT 028 RW 012, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, seorang perempuan M (41) alias Galuh dibekuk.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 4 lembar plastik klip berisi sabu 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram, 1 lembar plastik klip tertempel isolasi dengan 1 lembar plastik permen.

 

 

Baca juga: Warga Guntung Paikat Gotong Royong Bersihkan Drainase, Ini Komentar Wawali

“Juga ada pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, sebuah kantong plastik warna kuning, sebuah bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna putih, selembar plastik bertulsikan LIPS,” tuturnya.

Barang bukti lainnya, sebuah korek api gas warna biru, dua pembalut wanita, satu dompet warna biru dan merah, serta sebuah handphone warna merah.

Pelaku dikenakan pasal kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->