Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Tetapkan Dirut PT CBA Tersangka Robohnya Jembatan Mandastana

Diterbitkan

pada

Polisi telah menetapkan Dirut PT CBA Rusman Adji sebagai tersangka ambruknya Jembatan Madastana di Batola. Foto : mario/rendy

BANJARMASIN, Polda Kalsel akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) Rusman Adji sebagai tersangka korupsi dibalik kasus ambruknya Jembatan Masdatana, Batola. Akibat perbuatannya, Rusman dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 16.353.445.364 dari total proyek pembangunan jembatan yang berasal dari APBN Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 17,4 miliar.

Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (26/11). Ditetapkannya Rusman sebagai tersangka kasus yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini setelah terpenuhinya alat bukti.

“Dalam kasus ini kami telah meminta juga keterangan tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan 32 saksi lainnya. Tersangka diduga telah melakukan pengurangan volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang. Begitu juga pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan teknis atau spesifikasi sehingga menyebabkan ambruknya jembatan,” kata Brigjen Aneka.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengurangan volume pada tiang pancang dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2. Hal ini akhirnya menyebabkan runtuhnya abudment 1 dan 2, serta pilar 4. Dalam keterangannya, Brigjen Aneka juga mengatakan bahwa pihak kontraktor mengorder tiang pancang ke PT Indal Steel Pipe dan mengorder girder ke PT Yuda Persada Gemilang. Sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini adalah Yudi Ismani, PPTK Datmi, dan pengawas lapangan Wirdan Atkian.

Dari 32 saksi yang diperiksa oleh Polda, di antaranya Abdul Manaf, Rusli Ramli, dan Yudi Ismani. Dimana diketahui juga ternyata proyek ini sempat dua kali ada adendum kontrak pada 5 Agustus 2015 dan 1 Desember 2015.

Atas perbuatannya, Rusman dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Terkait kasus ini, Polda akan segera koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel terhadap berkas perkara terpisah (tersangka lainnya) yang sudah dikirim (tahap 1) untuk segera dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ada Tersangka Lain

Tak menutup kemungkinan, kasus ini tidak hanya menjerat Rusman Adji saja selaku Dirut PT CBA. Kemungkinan munculnya tersangka lain masih dimungkinkan mengingat sampai saat ini polisi masih terus melakukan proses penyidikan.

Saat ini, berbagai bukti terkait kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah diamankan. Mulai dari dokumen Pengadaan dan Lelang, Kontrak dan ADD, Anggaran dan Pembayaran, Progres Fisik, Belanja Pelaksana, Rekening Koran, hingga Penjualan Pabrikasi/Toko.


Robohnya Jembatan Mandastana sepanjang 100 meter yang jadi penghubung empat desa yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, menggunakan dana APBN Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 17,4 miliar, pada 17 Agustus 2017.

Kasus gagalnya konstruksi ini pun diatensi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara ini sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejati Kalsel, tinggal melanjutkannya ke tahap kedua,” pungkasnya.

Sinyal akan adanya tersangka ini sendiri sebelumnya diungkapkan Direktur Krimsus Kombes Rizal Irawan. Di sela-sela gelar Ops Antik di Polresta Banjarmasin, Rabu (15/8) lalu, ia mengatakan untuk audit investigasi sudah ada dan nantinya tinggal ekspose dari BPKP. Menurutnya pihaknya telah diberi kabar tentang telah adanya audit investigasi ini.

Di sisi lain, Panitia Khusus (pansus) DPRD Batola, tak akan mencampuri proses hukum Polda Kalsel yang telah menetapkan tersangka runtuhnya Jembatan Mandasatana di Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.

Salah satu panitia khusus Jembatan Mandastana DPRD Batola, Suriani, sebelumnya merasa prihatin karena jembatan Mandastana satu tahun roboh tak juga diperbaiki. Dengan kondisi ini, kepentingan pelayanan masyarakat menjadi terganggu. “Saya berharap ambruknya jembatan Mandsatana disikapi secara baik baik Polda Kalsel maupun Pemkab Batola dengan tetap berprinsip melindungi kepentingan masyarakat banyak. Kalau jembatannya hancur selama setahun, yang rugi masyarakat,” katanya dilansir Tribun.com beberapa waktu lalu.

Harapannya, di tengah berlanjutnya kasus ini perbaikan tetap bisa dilakukan demi kepentingan warga. “Saya yakin Polda Kalsel juga melihat lebih luas kepentingan masyarakat, yakni agar jembatan itu bisa dibangun kembali. Memang ada yang berpendapat ketika ambruknya Jembatan Mandastana itu masuk ranah hukum, maka pembangunannya menjadi rumit,” ungkapnya.(mario/rendy)

Reporter : Mario,Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->