Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel ‘Tarik’ Status Tersangka Dua Mahasiswa Kalsel terkait Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja

Diterbitkan

pada

Aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan gabungan BEM se Kalsel, beberapa waktu lalu. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penetapan tersangka dua mahasiswa yang terlibat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Humas Polda Kalsel Kombes Mochmmad Rifa’i meralat bahwa status Ahdiat Zairullah dan Ahmad, dari 16 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan yang sempat dipanggil Polda Kalsel masih berstatus saksi.

Dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (27/10/2020) lalu, Rifai menyebut dua mahasiswa telah berstatus tersangka.

Hal ini pun lantas menuai kontroversi dan terkesan terburu-buru. Sebabnya, dua mahasiswa ini baru saja dipanggil Polisi sehari sebelumnya sebagai saksi pada Senin (26/10/2020).

Rifa’i mengatakan, keduanya baru masuk dalam agenda penyidikan. Artinya, masih berstatus sebagai saksi. “Untuk penetapan sebagai tersangka masih perlu proses yang panjang,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini kasus sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan). Namun sebelum ditetapkan menjadi tersangka akan melalui proses lebih dalam.

Ahdiyat dan rekannya oleh penyidik dijerat Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Perkap Nomor 7 tahun 2012.

Dimana dalam unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung sejak Kamis (15/10/2020) siang di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Namun, hingga larut malam massa tak juga membubarkan diri.

Sebelumnya, Kapolda Irjen Dr Nico Afinta bersama Wakil Rektor Universitas Lambung Mangkurat (UKM) Banjarmasin Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi MP, dan Wakil Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Antasari Banjarmasin Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr Hj Nida Mufidah sempat bertemu.

Koordinator Wilayah BEM Kalsel Ahdiat Zairullah kepada kanalkalimantan.com mengatakan belum mengetahui proses selanjutnya.

“Belum mendapatkan informasi terkait apakah ada pemanggilan kembali dan juga keputusan dari Polda,” akunya.

Ia menilai polisi terkesan terburu-buru saat sehari setelah pemanggilannya bersama Renaldi sebagai saksi. Tapi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dan juga melihat adanya kejanggalan kasus yang ia jalani ini, siapa pelapor juga belum dipublish pihak kepolisian.

“Akan tetapi jika nantinya akan dipanggil kembali saya akan kooperatif. Saya hanya berharap polisi profesional dalam proses hukum,” harapnya.

Sebelumnya, langkah Polda Kalsel menetapkan sejumlah aktivis mahasiswa sebagai tersangka saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kritik tajam dari Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo.

Bahkan Kisworo sendiri, juga ikut dipanggil Polda Kalsel dalam kapasitas sebagai saksi dalam aksi penolakan Omnibus Law, bersama Wakil Rektor ULM Banjarmasin Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi MP, dan Wakil Rektor UIN Antasari Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr Nida Mufidah.

Rencananya, Cak Kis -panggilan Kisworo- dipanggil sebagai saksi pada Senin (2/11/2020) mendatang.

“Artinya ada indikasi pembungkaman terhadap demokrasi di negara ini, aksi di Kalimantan Selatan bisa dicontoh, tidak melakukan aksi anarkis,” tegasnya.(kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->