Kota Banjarmasin
Pohon Tumbang di Ahmad Yani Km 6, Petugas Respon Cepat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebuah pohon besar tumang di jalan Ahmad Yani Km 6, persis di depan kantor TVRI Kalimantan Selatan.
Akibat peristiwa itu, arus lalu lintas menuju ke arah luar kota, dialihkan ke jalur sebelahnya, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun langsung merespon cepat dan mengevakuasi batang dan ranting pohon yang sempat tergeletak di ruas utama tersebut. Pohon yang tumbuh di bagian dalam trotoar dan ikut terendam banjir jalan Ahmad Yani itu perlahan dibersihkan oleh petugas terkait.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pertamanan Sarana Dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Abdul Manan SE mengungkapkan, pihaknya pertama menerima laporan dari warga atau masyarakat terkait adanya peristiwa itu.
Setelah mendapat laporan, pihaknya pun bergegas menghubungi pekerja pemangkasan pohon, dan kemudian diikuti dengan peluncuran mobil tangga atau skylift truck beserta peralatan gergaji mesin.
“Kadang kendalanya menuju lokasi macet, tapi untuk mengatasinya pekerja saya perintahkan satu orang membawa gergaji mesin lebih dulu ke lokasi untuk mengatasi supaya terbuka jalan dan lancar,” katanya.
Abdul Manan bersyukur masyarakat sekitar dapat membantu kelancaran proses penanganan pohon tumbang tersebut. “Alhamdulilah masyarakat sangat membantu, terimakasih semuanya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pintu Gerbang Udara Kalsel Kembali Sandang Status Bandara Internasional
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Mantapkan Persiapan MTQ Ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Pesan Bupati Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tangis Syarifah Hayana Pecah, PN Banjarbaru Putus Bebas Tidak Jalani Pidana Penjara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jelang Vonis Jumran, Keluarga Juwita Bentang Spanduk “Harga Mati Hukum Mati”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran