PLN UIP3B KALIMANTAN
PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional Kelistrikan di Kalimantan Timur
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melaksanakan evaluasi implementasi jasa pengamanan terkait Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada aset-aset transmisi, serta gardu induk PLN di Kalimantan Timur dan Utara.
Evaluasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek kunci, seperti analisis dan evaluasi implementasi, nota kesepahaman, pedoman kerja teknis, inventarisasi potensi gangguan kamtibmas, pembahasan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan draft pedoman kerja teknis tahun 2024.
General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama yang intens dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan Obvitnas, sehingga ancaman serta gangguan terhadap penyaluran energi listrik dapat dihindarkan.
Baca juga: Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Sawaja di Tapin Disidang
“Ini sangat relevan bagi kami sebagai unit bisnis yang mengelola jaringan transmisi dan Gardu Induk, yang berkontribusi untuk memastikan pasokan listrik yang andal dalam sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan,” ujar Salam.
Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal PLN maupun dari personel pengamanan yang ditangani oleh Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur. Data dan pemetaan gangguan kamtibmas menjadi hal yang krusial dalam upaya ini.
“Komunikasi dan sinergi yang kuat antara PLN dan Polri saat melaksanakan pengamanan pada lokasi Obvitnas sangat penting. Informasi yang diperoleh dari kerja sama ini dapat menjadi bagian penting dari strategi mitigasi risiko kami,” imbuhnya.
Baca juga: Festival Barongsai Nasional di Kalsel, Paman Birin: Tahun Depan Barongsai Internasional
Kegiatan dihadiri Kabag Binopsnal Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Sunardi SH mengatakan pertemuan ini dilaksanakan mengingat pentingnya perang PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat.
Hasil dari pertemuan ini akan menjadi referensi utama dalam implementasi jasa pengamanan PT PLN UPT Kaltimra tahun 2024, dan akan direfleksikan dalam draft perpanjangan Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024 antara PT PLN (Persero) UPT Kaltimra dan Polda Kaltim.
Baca juga: Relawan Sosial se Kalsel Bakal Kumpul di Banjarbaru
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019, terdapat 481 Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam sektor ESDM, dimana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap Obvitnas mengacu pada Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap POLRI) No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu. (Kanalkalimantan.com/adv)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Inspektorat Banjarbaru Proses Dua Pejabat ke Luar Daerah Tanpa Izin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uji Coba Trayek Angkutan Feeder, Organda Banjarbaru Minta Tak Sentuh A Yani
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Rapat Paripurna Raperda APBD 2025, Ini Tiga Catatan dari Fraksi Nasdem
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Kesbangpol HSU Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Gratis Bikin Kemasan UMKM Banjarbaru di Rumah Kemasan
-
kampus2 hari yang lalu
Pengawasan Partisipatif Kawal Pilkada Menyasar Mahasiswa UIN Antasari