HEADLINE
Pilwali Banjarbaru Diulang, Daulat Rakyat Terselamatkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodir hak pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru. KPU Banjarbaru diperintahkan MK melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Banjarbaru dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
“Kabulnya permohonan di Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan daulat rakyat Banjarbaru,” ujar Dr Muhammad Pazri SH MH, Ketua Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) merespon putusan MK yang mengabulkan gugatan hasil Pilwali Banjarbaru, Senin (24/2/2025) siang.
Sekadar diketahui sengketa hasil Pilwali Banjarbaru di MK dengan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui kuasa hukum Tim Banjarbaru Hanyar.
Baca juga: BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru
“Alhamdulillah dikabulkan dengan memerintahkan KPU Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kotak kosong,” ujar Pazri.
Sebelumnya, putusan MK diketuk pada Senin 24 Februari 2025 pukul 13.55 WIB di ruang sidang dengan MK RI 1 lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Menurut Muhammad Pazri, poin inti dalam putusan yang mereka simak adalah Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam permasalahan ini adalah kejadian khusus, menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam Pilwali Banjarbaru 2024.
Baca juga: Kuota Dikurangi, DPRD Banjarbaru Inginkan Regulasi Harga Gas Subsidi di Pengecer
“Sewaktu tersisa satu pasangan calon, ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Kota Banjarbaru untuk menunda pemungutan suara, untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya,” bebernya.
Tim Banjarbaru Hanyar juga mencermati bahwa pemungutan suara saat Pilwali Banjarbaru lalu merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis. Sehingga bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berkeyakinan dalam Pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
Baca juga: Mengulik Lapak Pita Kaset di Pasar Loak Banjarmasin
“Lewat putusan itu, Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu, karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan prinsip pemilu, dan bertentangan dengan asas, adil, dan bebas,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada semua tim, para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemberi kuasa, dan do’a masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
PTAM INTAN BANJAR9 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Hukum15 jam yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


