Connect with us

HEADLINE

BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) siang. Foto: tangkap layar

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara live, Senin (25/2/2025) siang, bertempat di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Banjarbaru.

MK memerintahkan PSU Pilwali Banjarbaru dilaksanakan dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.

Baca juga: Hakim MK Tolak Kesaksian Ketua KPU Banjarbaru di Sidang Pembuktian

“Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU) pada setiap TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” kata Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.

Diketahui, perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut pemohonnya adalah Muhammad Arifin, pemantau Pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan.

LS Vinus memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang terdiri sejumlah pengacara Banua seperti Denny Indrayana, M Pazri, Kisworo Dwi Cahoyono, dan beberapa anggota.

Mereka melakukan gugatan dikarenakan KPU Banjarbaru dianggap tak menyediakan pilihan pada Pilwali Banjarbaru 2024. Dimana tidak tersedia kolom kosong dalam surat suara padahal cuma terdapat satu calon atau calon tunggal.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru Hadirkan Tiga Ahli, Titi Anggraini: Pilkada Calon Tunggal Seharusnya Melawan Kotak Kosong

Petitum permohonan tim Banjarbaru Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.

Permohonan berikutnya KPU RI ambil alih Pilwali Banjarbaru ditolak MK. MK memerintahkan kepada KPU Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca