HEADLINE
Pilwali Banjarbaru: Coblos Paslon Dibatalkan Terhitung Suara Tidak Sah
Dahtiar: Yang Dihitung Suara Sah Saja Nanti, Karena Bukan Mekanisme Kotak Kosong
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjelasan mengenai Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan suara di Kota Banjarbaru akhirnya keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar buka suara terkait pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 23 November 2024 itu.
Dahtiar mengatakan bahwa dalam kasus Pilkada Banjarbaru, KPU Banjarbaru mengacu pada aturan Kpt 1774 pada poin nomor 5.
Dimana pada poin 5 menyatakan suara yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Pengayuh Becak Didapati Tak Bernyawa di Bawah Pohon Rindang
“Jadi kalau yang mencoblos calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi menjadi suara tidak sah,” terang Dahtiar kepada sejumlah awak media di sela pelepasan distribusi logistik Pilkada di gudang logistik KPU Banjarbaru, Selasa (26/11/2024) pagi.
Dahtiar menjawab, nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan form C plano. Dimana firm C plano itu tersedia kolom khusus untuk mencatat suara tidak sah.
Selain itu, katanya, KPPS diberikan format pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Isinya yakni pengumuman pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai paslon Pilkada Banjarbaru.
“KPPS mengumumkan lewat papan pengumuman di TPS, secara lisan kepada pemilih sebelum dan saat pemungutan suara,” jelas Dahtiar.
Baca juga: #Save Demokrasi Banjarbaru: Hak Pilih Warga Dibungkam
Lebih lanjut saat ini dirinya bersama jajaran telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan seluruh anggota KPPS se Kota Banjarbaru. Guna penyesuaian bagaimana mekanisme penghitungan dan penulisan C plano di TPS.
Lalu, bagaimana jika masih ada pemilih yang tetap memilih paslon yang didiskualifikasi walaupun sudah diumumkan oleh anggota KPPS? Dahtiar menyebut suara yang diberikan tetap dihitung tidak sah.
“Yang dihitung suara sah saja nanti, karena bukan mekanisme kotak kosong,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


