Hukum
Pesantren Digusur Perusahaan Sawit, Warga Lapor Komnas HAM
JAKARTA, Sebanyak 20 warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (6/4). Warga mengadukan penggusuran lahan yang dilakukan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Selain lahan digusur, warga juga mengaku diintimidasi karena setiap menggusur lahan, perusahaan selalu dikawal aparat kepolisian dengan senjata lengkap.
“Ratusan hektare lahan milik warga digusur, setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sehingga kami tidak berdaya,†kata Ratman, warga Desa Salino saat mengadukan ke Komnas HAM, Jumat (6/4).
Menurut Ratman, pihaknya sudah mengadukan kepada aparat dan DPRD Kotabaru, namun tidak ada tanggapan. “Kami juga demo di DPRD Kalsel, bukan dukungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,†kata Ratman.
Polisi, imbuh dia, sangat cepat merespon laporan pencemaran nama baik itu, namun sangat lamban menanggapi laporan warga. Ratman juga menyebutkan bahwa penggusuran juga mengenai makam leluhur milik warga. “Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan Kalimantan,†kata Ratman dengan terisak menahan tangis.
Zainal Arifin, warga lainnya mengadukan penggusuran lahan yang disiapkan untuk pembangun pesantren.
“Rencana pembangunan Pesantren ini sudah direstui bupati Kotabaru. Bahkan beliau sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, begitu digusur besoknya langsung ditanami sawit. Sehingga tidak ada bekasnya lagi,†kata Zainal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah SH MH yang menerima pengaduan warga, berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM. “Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,†kata Hairansyah.
Hairansyah menyebutkan, dalam penggusuran lahan sering kali terjadi di lapangan selalu melibatkan perusahaan swasta dan aparat. “Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan,†tambahnya.
Keterlibatan aparat, imbuh dia, seperti lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan menindaklanjuti laporan warga. “Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses,†tegasnya.
Ditegaskan, Komnas HAM meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatannya agar tidak memperbesar keresahan warga. (tim)
Editor: Chell
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23