Kriminal Banjarmasin
Perniagaan Satwa Dilindungi Trenggiling, NM Dibawa Polisi
Tersangka berinisial NM alias O, warga Sungai Jingah RT 002 RW 001 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, Sabtu (3/10/2020).
Disebutkan, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa trenggiling telah dilakukan penyitaan.
Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk





