kriminal banjarbaru
Pernah Ditangkap Dua Tahun Lalu, AL dan LS Masih Jualan Tuak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seakan tak pernah jera, AL (52) warga Komplek Amaco dan LS (61) warga Jalan Karang Rejo kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian, menjadi penyedia alias penjual minuman keras jenis tuak.
Polres Banjarbaru melalui Unit Patroli Sabhara mengamankan keduanya saat giat, Selasa (9/2/2021) malam. Petugas mendapati puluhan liter tuak siap jual.
“Kita mengamankan 50 liter dan 25 liter tuak dari dua pedagang ini,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kassubag Humas Iptu Tajuddin Noor.
Faktanya, kedua pedagang tersebut yakni AL dan LS juga pernah tersandung kasus yang sama dua tahun silam. Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, mereka kembali aktif menjual tuak dalam lima bulan terakhir.
“Kedua pedagang tersebut telah melakukannya selama lima bulan ini. Dimana yang bersangkutan dua tahun lalu juga pernah diamankan oleh petugas,” jelas Iptu Tajuddin Noor.
Perbuatan kedua warga tersebut melanggar pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tindak pidana ringan (tipiring). Diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah. (kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: rico
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah