KRIMINALITAS PULPIS
Pernah di Bui, Pemuda Ini Kembali Berurusan dengan Polsek Kahayan Kuala
KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor bernama Madan (21).
Pelaku ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di depan toko milik M Ridha Anshari, Jalan Hidayatullah RT 02 RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, sebelumnya pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polsek kahayan kuala, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver Nopol- DA 6331 CU milik M Ridha Anshari.
Akibat ulahnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kahayan Kuala untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kota Banjarmasin7 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024