KRIMINALITAS PULPIS
Pernah di Bui, Pemuda Ini Kembali Berurusan dengan Polsek Kahayan Kuala
KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor bernama Madan (21).
Pelaku ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di depan toko milik M Ridha Anshari, Jalan Hidayatullah RT 02 RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, sebelumnya pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polsek kahayan kuala, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver Nopol- DA 6331 CU milik M Ridha Anshari.
Akibat ulahnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kahayan Kuala untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis1 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


