KRIMINALITAS PULPIS
Pernah di Bui, Pemuda Ini Kembali Berurusan dengan Polsek Kahayan Kuala
KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor bernama Madan (21).
Pelaku ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di depan toko milik M Ridha Anshari, Jalan Hidayatullah RT 02 RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, sebelumnya pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polsek kahayan kuala, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver Nopol- DA 6331 CU milik M Ridha Anshari.
Akibat ulahnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kahayan Kuala untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluMay Day 2026 : Ancaman Nyata AI di Dunia Kerja
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWarga – Polisi Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Jingah Bujur
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTest Event Kejurnas dan Kejurda Menuju HSU Tuan Rumah Porprov 2029
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluOptimalisasi Penyelenggaraan Transportasi, Pemko Banjarbaru – Kemenhub RI Jalin Kerja Sama



