Connect with us

KRIMINALITAS PULPIS

Pernah di Bui, Pemuda Ini Kembali Berurusan dengan Polsek Kahayan Kuala

Diterbitkan

pada

Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor. foto: polsek kahayan kuala

KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor bernama Madan (21).

Pelaku ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di depan toko milik M Ridha Anshari, Jalan Hidayatullah RT 02  RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).

Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, sebelumnya pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.

“Tersangka dikenakan  pasal tindak pidana pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polsek kahayan kuala, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver Nopol- DA 6331 CU milik M Ridha Anshari.

Akibat ulahnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kahayan Kuala untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.  (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->