Bisnis
Perlindungan Konsumen di Era Digital, Lapor ke BPSK Bila Merasa Dirugikan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perlindungan konsumen menjadi hal sangat penting dipahami, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha, terlebih di era digital saat ini.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan, konsumen harus mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang, di antaranya mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari barang atau jasa yang digunakan.
“Jadi hak mereka itu perlu kita sosialisasikan ke masyarakat agar mereka pintar dalam membeli produk barang,” kata Birhasani, Kamis (29/9/2021) dikutip dari Media Center Kalsel.
Agar haknya terlindungi, konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi, prosedur pemakaian dan manfaat dari suatu produk atau layanan.
Baca juga: Dilarang, Dua ASN Mau Jadi Istri Kedua, Malah Kena Pecat
Bahkan, harus berani melaporkan dan menyampaikan keluhan ke pihak berwenang jika merasa dirugikan.
Di sisi lain, pelaku usaha wajib menyediakan informasi yang benar, menjamin mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan serta memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif.
Jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum, pembelaan diri dan rehabilitasi nama baik, jika terbukti tidak bersalah.
“Apabila segala ketentuan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha maka akan dihadapkan pada dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan atau sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” kata Birhasani.
Birhasani mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin siap untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyelesaian sengketa para pihak akan diselesaikan secara profesional, memenuhi rasa keadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Birhasani. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor : kk
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





