Connect with us

OPINI

Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Pemilu Kelurahan Desa 

Diterbitkan

pada

Panwaslu Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola. Foto: dok.pribadi

Oleh : Atmawati SPd,

Panwaslu Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola

 

Pelaksanaan dan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil dan pimpinan nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat, kemungkinan memunculkan kerawanan dalam bentuk kecurangan yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu, masyarakat pemilih dan penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah instrumen yang mengatur pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintgritas untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran sentral dan strategis untuk secara langsung memberikan kontribusi bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem ketatanegaraan setiap lima tahun untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum yang merupakan perwujudan proses kedaulatan rakyat sebagai hal yang penting menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemeritahan yang didukung oleh seluruh rakyat, dan prosesnya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang terukur.

Pengawas adalah segala upaya untuk melakukan mencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Baca juga: Bersihkan Jala Apung, Warga Aranio Temukan Mortir di Dasar Sungai

Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan Perundang-undangan.

PKD berwenang menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Panwaslu Kelurahan Desa juga berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil serta menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu.

PKD sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah dituntut untuk menyelesaikan semua tugas yang begitu kompleks melalui kewenangan yang dimiliki, serta serangkaian kewajiban yang melekat, dan tidak lepas dari tekanan maupun intimidasi dari berbagai pihak baik perorangan ataupun kelompok berdasarkan latar belakang dan argumentasi yang subyektif dengan tujuan mempengaruhi pengawasan proses dan tahapan untuk maksud menguntungkan serta kepentingan sepihak.

Baca juga: Sertijab Kepala Bappedalitbang Banjar dalam Suasana Keakraban

Pengaturan tindak Pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu suatu hal sangat penting yang mengatur pelanggaran pidana Pemilu dan sanksi yang tegas dan jelas bagi setiap orang, namun ironisnya belum ada klausul yang secara kongkrit mengakomodasi terkait dengan penegasan untuk melakukan tindakan preventif, maupun represif sebagai bagian perlidungan hukum kepada PKD dikaitkan segala ancaman, intervensi, intimidasi, upaya mempengaruhi dan berbagai godaan serta ancaman dari pihak tertentu untuk kepentingan politik praktis yang mempengaruhi kinerja PKD dan berdampak pada kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.

Kedudukan PKD dalam posisi yang rawan pasti dihadapkan pada situasi dan kondisi tersebut diatas, ditambah dengan beban kerja yang besar dengan tahapan yang memerlukan dan menuntut kesiapan mental dan fisik, sehingga profesionalisme dan integritas yang mutlak menjadi bagian dari penyelenggara pemilu lebih khusus PKD, diperlukan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Pemilu yang memberi penegasan yang lebih komprehensif dan kongkrit melalui pengaturan dalam tindak pidana Pemilu.

Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan revisi terhadap UU No 7 tahun 2107 tentang pemilihan umum terkait dengan konstruksi pidana Pemilu dengan menambahkan pengaturan sanksi terhadap siapapun yang melakukan intervensi, intimidasi dan cara-cara lain kepada PKD saat pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan harus ada pengaturan yang kongkrit untuk implementasikan norma dalam Undang-Undang Pemilu melalui petunjuk teknis terkait dengan upaya pencegahan serta tindakan represif bagi siapapun yang melanggar dan melakukan tindakan pidana Pemilu terkait dengan angka (1) tersebut di atas sebagai bentuk penguatan kepada PKD sehingga akan meningkatkan kualitas pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagai bagian rangkaian penting perjalanan demokrasi di Indonesia. (Atmawati SPd)

 

Atmawati SPd,

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->