Kabupaten Banjar
Perkuat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Banjar Gelar Rakor
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan rencana aksi lintas sektor guna mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Banjar Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rakor Semester I Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar, Selasa (5/8/2025) pagi.
Kegiatan yang digelar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) itu dibuka Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperjelas arah kebijakan serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pelaksanaan SPM ke depan,” ujar dia.
Baca juga: Bupati Kapuas Melantik Damang Kepala Adat Tamban Catur dan Kapuas Hilir

Ikhwansyah menambahkan bahwa penerapan SPM mencakup berbagai urusan dan sub urusan seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, serta Pemadam Kebakaran.
“Saat ini Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan keputusan kepala daerah tentang penetapan target SPM. Seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar, diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025,” jelas dia.
Baca juga: Keluhkan Pembangunan Jembatan Km 35,1 Banjarbaru, Korlap Proyek Angkat Bicara
Namun hingga akhir Juli 2025, masih terdapat lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf keputusan bupati, yaitu Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP.
Sementara yang telah menyelesaikan draftnya adalah Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP.
Baca juga: Hujan Turun, Personel Tetap Siap Siaga Hadapi Karhutla di Ibu Kota

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan target SPM harus dituangkan dalam SK Bupati dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 31 Agustus 2025.
“Beberapa SKPD masih belum selesai karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang belum rinci, terutama dalam dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah,” ungkap dia.
Baca juga: Pelajar SD HSU Ramaikan Lomba Tradisional Balogo
Agus menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan data dari masing-masing SKPD telah disepakati maksimal pada 12 Agustus 2025 agar proses penetapan dan pelaporan ke Kemendagri dapat dilakukan tepat waktu.
Rakor turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt Kasatpol PP Yudi Andrea, tim penerapan SPM, serta perwakilan dari berbagai SKPD terkait. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi dan sesi tanya jawab. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE1 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya





