Kalimantan Selatan
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2022, Komunitas PPLH Kalsel Diresmikan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan (PPLH) Kalimantan Selatan memdeklarasikan diri secara resmi pada Kamis (24/2/2022). Selain deklarasi, PPLH Kalsel juga menghelat diskusi peringatan hari peduli sampah nasional 2022.
Koordinator umum PPLH Kalsel Muhammad Ramli Jauhari menuturkan muasal berdirinya komunitas ini, berangkat dari kesamaan pandangan tentang lingkungan dari aktivis mahasiswa lintas organisasi kemahasiswaan.
“Ke depan PPLH Kalsel menjadi corong informasi kepada instansi terkait, kita ingin mengangkat isu-isu strategis ke forum-forum diskursus ilmiah,” ujar Ramli kepada awak media di sela acara.
Ke depan, sambungnya PPLH Kalsel akan menjadi wadah milenial yang punya kepedulian terhadap lingkungan untuk bersuara.
Baca juga : Safari Nyepi, Bupati Eddy Raya Tekankan Pentingnya Kebersamaan Antar Umat Beragama
Dia menuturkan hasil kajian bersama nantinya akan disuarakan oleh pihaknya. Salah satu yang disorot PPLH Kalsel adalah regulasi dan kebijakan pemerintah yang harus diterbitkan sebagai upaya pelestarian lingkungan.
“Saat ini kondisi lingkungan hidup kita perlu adanya penguatan kebijakan dan regulasi yang menjadi solusi dari persoalan yang ada,” ujar mantan ketua (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel ini.
Sementara itu Kisworo Dwi Cahyono direktur eksekutif WALHI Kalsel menyambut baik deklarasi PPLH Kalsel.
Baginya semakin banyak komunitas yang peduli kepada lingkungan akan menjadi masukan yang baik bagi pemerintah untuk meminimalisir risiko bencana alam.
Baca juga : Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Hacker RNS ke Kejari Banjarbaru
Cak Kiss sapaan akrabnya sepakat bahwa perlu ada regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada pelestarian lingkungan hidup. Baik itu yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun jangka panjang.
Dia juga mendesak untuk meninjau rencana tata ruang dan tata wilayah Kalsel yang berpotensi mendatangkan bencana alam.
“Jangan menerbitkan izin baru industri ekstraktif, izin-izin yang lama halus dievaluasi, kalau melanggar harus dicabut dan dikembalikan kepada rakyat,” ucap Cak Kiss. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


