Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Perempuan di Amuntai Jualan Obat-obatan, Kasat Narkoba: Pemain Lama, Pemasok Lagi Diselidiki

Diterbitkan

pada

MI penjual obat-obatan tanpa izin ditangkap Satresnarkoba Polres HSU. Foto: polreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Lantaran mengedarkan ratusan butir obat tak berizin, seorang perempuan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku berinisial MI diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU dari rumahnya di jalan Abdul Aziz, Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah pada Minggu (3/7/2022).

Dari tangan pelaku MI, polisi berhasil meenyita 320 butir obat warna kuning yang berlogo DMP atau NOVA, 228 butir obat warna putih yang berlogo “Y”.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 57 lembar plastik piper klip, 2 buah kotak Kuku Bima warna ungu, 1 buah kotak rokok merk Track warna hitam merah, 2 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah handphone beserta uang Rp 410 ribu.

 

 

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi membenarkan penangkapan pelaku MI atas adanya informasi warga yang resah akan beredarnya obat-obat tanpa izin tersebut.

Ditanya asal muasal obat-obatan tak berizin ersebut, pihak kepolisian mengaku masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku MI ini pemain lama, untuk oemasoknya masih dalam lidik,” kata Kasatnarkoba Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (8/7/2022) pagi.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti harus ditahan di Mapolres HSU. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->