Connect with us

Kabupaten Kapuas

Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026–2056, Upaya Melindungi Lahan Gambut

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas memulai penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kapuas tahun 2026–2056. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memulai penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kapuas tahun 2026–2056.

Langkah strategis jangka panjang 30 tahun tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno dalam kegiatan kick off, sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD) di Hasupa Ballroom, Hotel Fovere Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026) pagi.

Agenda yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah, H Noor Halim, perwakilan Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIG) Universitas Palangka Raya, Yayasan Penabulu, sejumlah kepala perangkat daerah, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO).

Baca juga: El Nino Diprediksi hingga 2027, Risiko Kekeringan dan Berkurangnya Air Bersih

Bupati Kapuas menegaskan bahwa penyusunan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dokumen ini memiliki kedudukan krusial yang akan terintegrasi langsung ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, hingga rencana strategis sektor terkait.

“RPPEG mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup serta arahan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi, saran, dan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, akademisi, maupun NGO agar dokumen ini tersusun secara terpadu, terarah, dan terperinci sebagai panduan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” tutur Bupati Wiyatno.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawati menyampaikan bahwa penyusunan RPPEG ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output II. Tim penyusun yang terdiri dari 32 personel lintas sektor berdasarkan SK Bupati Kapuas ditargetkan merampungkan dokumen ini dalam kurun waktu tiga bulan hingga akhir tahun 2026.

Baca juga: Wali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang

“FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan menyamakan persepsi, menginventarisasi data awal, serta mengidentifikasi peran masing-masing OPD. Hasil akhirnya adalah tersusunnya action plan konkret yang mencakup upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan , rehabilitasi hutan gambut, serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” terang dr Tonun Irawati.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, H Noor Halim menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Kapuas. Dia menyebut ada lima poin utama dalam penyusunan RPPEG, yakni akurasi data, sinergi lintas sektor, keselarasan tata ruang, kesiapan implementasi program, serta keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan gambut. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca