Connect with us

Hukum

Penyidik KPK AKP SR Terlibat Pemerasan, Kadiv Propam: Polri Tak Mentolerir

Diterbitkan

pada

Situasi di kediaman Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial saat disambangi petugas KPK yang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan jual beli jabatan. [sib/Digtara]

KANALKALIMANTAN.COM – Propam Mabes Polri menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang diduga terlibat kasus pemerasan.

Hal itu berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.

“Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo, penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AKP SR akan dilakukan oleh KPK. Sementara, terkait proses etik terhadap yang bersangkutan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPK.

Baca juga : Lewat “Tadarus Umbu”, Ajak Generasi Muda Melek Sastrawan Indonesia

“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” katanya.

AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4/2021) kemarin. Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ungkap Sambo.

Diduga Peras Pejabat

KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.

Baca juga : Sebelum Hilang, Kapal Selam Nanggala-402 Izin Nyelam Tembakan Torpedo

Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh Satgas KPK.

KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.

“Saya akan cek dan dalami informasi tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021)(Suara.com)

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->