Connect with us

KRIMINALITAS HSS

Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Kandangan

Diterbitkan

pada

Mulyadi alias Babas (47) tertangkap pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan, HSS. Foto : polsek kandangan

KANDANGAN, Polsek Kandangan berhasil mengamankan seorang pelaku illegal fishing dengan menggunakan alat setrum. Pelaku Mulyadi alias Babas (47) tertangkap pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Warga desa Kandangan Desa Muning Baru RT 004 RW 001 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS ini disangkakan melanggar pasal 84 ayat 1 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan -UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004-.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti sebuah keranjang ikan dari bambu, 1 buah accu merk Yuasa yang sudah dirakit, sebuah karung, 1 keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, 2 buah tembaga kuningan, 4 ekor ikan papuyu, beserta 40 ekor ikan haruan.

Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi mengatakan pihaknya memang telah mengamankan seorang pelaku illegal fishing dengan cara setrum. Peangkapan pelaku menusul adanya laporan dari ,asyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan, kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek.

Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi langsung memimpin bersama anggota lainnya untuk mendatangi TKP tersebut, saat di TKP salah satu anggota melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan kemudian anggota memeriksa keranjang ikan tersebut, dan ditemukanlah alat setrum ikan di dalam keranjang. (bie)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->