Kota Banjarmasin
Penumpang BRT Banjarbakula Dibatasi 12 Orang, Jam Operasional Diubah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan akses transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula. Pembatasan ini telah diterapkan sejak tanggal 23 Maret lalu.
“Kita telah membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan naik Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula maksimal berjumlah 12 orang. Seperti surat edaran yang sudah kita teluarkan nomor 551: /01/AJ-DISHUB, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bus Rapid Transit Banjarbakula,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Selasa (31/3/2020) siang.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jumlah penumpang yang naik BRT bertujuan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat. Selain itu, Dishub Provinsi Kalsel juga menghimbau kepada para penumpang BRT juga untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Seperti halnya memakai masker dan menerapkan social distancing, serta membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata). Selain itu, juga menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakam tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Sepanjang kondisi pandemi virus corona, kita juga membatasi jam operasional angkutan operasi armada di hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional,†pungkas Rusdiansyah. (kanalkalimantan.com/rico)ÂÂ
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Rapat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kementerian PU
-
HEADLINE3 hari yang laluAntisipasi Luapan Air, Grill Drainase Mampet di Panglima Batur Dibersihkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluKapolda Kalsel dan Bupati Banjar Resmikan Jembatan Merah Putih di Desa Sungai Tuan Ilir
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluStudi Banding ke RMU di Demak, Bupati Kapuas Genjot Ketahanan Pangan Daerah
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluTiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Tanjung Puting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla



