HEADLINE
PENTING. Pengalihan Arus Jembatan Paringin, Ini 8 Syarat Angkutan Berat Melintas di Jalanan Amuntai!
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya memberikan respon terhadap adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat yang dialihkan ke jalan nasional di Kabupaten HSU dampak kerusakan Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan.
Respon tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD HSU, para camat, mahasiswa, LSM serta Ketua Persatuan Kades se HSU di ruang rapat gedung arsip lantai II Setda HSU, Senin (5/9/2022) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, rakor ini dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan yang dilaksanakan di Kabupaten Balangan terkait pengalihan arus lalu lintas ke Kabupaten HSU karena adanya perbaikan Jembatan Paringin.
“Jadi bagaimana kita mengantisipasi, seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan,” jelas Husairi menyebutkan alasannya kepada kanalkalimantan.com.
Baca juga : Tolak Kenaikan BBM, BEM se-Kalsel Akan Gelar Aksi Depan DPRD Provinsi
Lebih lanjut, ia berharap angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU dapat sesuai dengan ketentuan maksimum 8 ton, sehingga tidak merusak jalan.
Selain itu, dirinya meminta kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini.
“Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi di jembatan kita di HSU,” ingatnya.
Adapun rakor kali ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan di antaranya:
1. Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (Max 8 Ton / Sumbu). dibuktikan dengan Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari Perusahaan.

Baca juga : Plt Kepala Lapas Kelas III Batulicin Tanbu Inisiasi Program Dokter Menyapa
2. Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan.
4. Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan Kelas Jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan kir kendaraan yang berlaku.
5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari Jam 21.00 Wita s/d 05.00 Wita.
Baca juga : SMP Negeri 4 Amuntai Gelar Berbagai Lomba Tingkat SD dan MI se-HSU
6.Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 s/d 9 September 2022.
8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 10 September 2022.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
HEADLINE3 hari yang laluWFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan





