Kriminal Banjarmasin
Pengeroyokan Berujung Kematian Mantan Atlet Tinju di Banjarmasin, 18 Reka Adegan Diperagakan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang laki-laki, Kamis (4/1/2024) siang.
Rekonstruksi diselenggarakan di halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan kehadiran ketiga pelaku yang secara langsung memperagakan 18 reka adegan pengeroyokan yang merenggut nyawa Heri P (37).
“Rekontruksi ada 18 adegan, itu untuk menggambarkan kejadian rill berdasarkan keterangan saksi dan pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS Menangis Minta Keringanan

Tiga orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini adalah PY (39) warga Kelurahan Teluk Dalam, MN (18) dari Kelurahan Melayu, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH dari Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara korban Heri P diketahui merupakan mantan atlet tinju yang juga berstatus PNS guru olahraga di salah satu sekolah di Banjarmasin.
Kanit Reskrim menjelaskan, kasus pengroyokan yang terjadi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Banjarmasin Tengah terjadi pada Jumat (15/12/2023) itu, dipicu oleh ketersinggungan, kemudian memicu cekcok dan berujung pada pengeroyokan.
Baca juga: Rudal Berdaya Ledak Tinggi Ditemukan Warga Penajam di Tengah Hutan
Saat itu Heri P dikatakan sedang mengamen di sekitar warung jagung bakar sampai pada akhirnya terjadi cekcok mulut dengan pengunjung dan berujung perkelahian dengan juru parkir di sana.
“Motifnya ketersinggungan, karena dari korban ada melemparkan uang Rp2 ribu malah dikembalikan,” ujarnya.
Pihak kepolisian dikatakan Iptu Ginting baru mendapat laporan peristiwa tersebut ketika siang hari saat korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Baca juga: Tewas Tersetrum di A Yani Km 6, Polisi Dapati Alat Tangkap Ikan dan Kabel Panjang
“Andaikata pada malam hari itu kita ketahui maka (Korban, red) kita langsung visum,” ujarnya.
Para pelaku pun dikatakan baru tertangkap sehari usai kejadian, sehingga tidak dapat dipastikan apakah para pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.
“Kalau keterangan salah satu saksi (pelaku) memang mabuk, tapi kalau dari keterangan pelaku dia tidak mengakui bahwa mabuk,” ungkap Kanit Reskrim.
Baca juga: Batas Akhir 8 Januari Bangunan Liar di Trikora Harus Dibongkar
Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo 338 jo 351 KHUPidana sebagai tindakan hukum atas perbuatan mereka yang merenggut nyawa seseorang. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


