Kota Banjarbaru
Pengembang Perumahan di Banjarbaru Wajib Siapkan PSU, 2% Lahan untuk Permakaman
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat regulasi perumahan lewat uji publik rancangan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang penyelenggaraan perumahan dan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Dalam uji publik ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan, agar pembangunan perumahan-perumahan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
“Salah satu yang jadi perhatian untuk pengelolaan air di setiap perumahan, mengingat besarnya air hujan yang turun ke perumahan masih menjadi masalah di Kota Banjarbaru,” ujar Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni.
Baca juga: Dua Pelaku Video Viral Sejenis Terancam 12 Tahun Penjara
Sirajoni menyoroti pengembangan lingkungan dan kesehatan yang ada di perumahan-perumahan, misalnya penggunaan septic tank yang tidak sesuai standar.
“Penggunaan septic tank mungkin kita berharap tidak lagi yang coblok gitu. Harus ada filterisasinya, ada endapannya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain ia mengingatkan akan kewajiban pengembang seperti memenuhi sarana prasarana di perumahahan hingga kelayakan jalan.
“Sarana prasarana itu juga harus diperhatikan oleh para pengembang. Nanti dari uji publik ini, akan ada saran masukan bisa menjadi telahan untuk dijadikan sebuah aturan,” tegas Sirajoni.
Baca juga: BSPJI Banjarbaru Raih Predikat Badan Publik Informatif se Kalsel

Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad. Foto wanda
Sementara Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad menyebutkan, dalam rancangan uji publik ini disampaikan beberapa hal terkait PSU yang ditekankan.
Contohnya terkait kewajiban pengembang untuk memperbaiki sarana prasarana seperti jalan pada perumahan non subsidi dan subsidi yang minimal harus dilakukan pengerasan.
“Untuk yang perumahan non subsidi itu kita minta pengerasan untuk paving blok maupun aspal. Hal-hal itu yang ingin disampaikan, dan diuji publik,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru.
Baca juga: Popularitas Padel Naik di Banua, Handi Erfani Nahkodai PBPI Kalsel
Termasuk kewajiban pengembang melengkapi septic tank, sumur resapan, dan kewajiban penyediaan lahan 2% untuk permakaman.
Hasil uji publik terhadap aturan ini akan ada diambil keputusan atau kesepakatan bersama antara pemerintah dan stakeholder. Dari perumahan seperti apa nanti hingga keputusan ini nanti merupakan kesepakatan bersama nantinya antara kita pemerintah dan stakeholder.
“Kalau sudah diuji publik dan sudah disepakati bersama maka akan difinalkan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Bisnis1 hari yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
HEADLINE1 hari yang laluHarga BBM Solar Pertamina Turun, Dexlite Kini Rp23.000

