Kota Banjarbaru
Pengembang Perumahan di Banjarbaru Wajib Siapkan PSU, 2% Lahan untuk Permakaman
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat regulasi perumahan lewat uji publik rancangan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang penyelenggaraan perumahan dan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Dalam uji publik ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan, agar pembangunan perumahan-perumahan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
“Salah satu yang jadi perhatian untuk pengelolaan air di setiap perumahan, mengingat besarnya air hujan yang turun ke perumahan masih menjadi masalah di Kota Banjarbaru,” ujar Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni.
Baca juga: Dua Pelaku Video Viral Sejenis Terancam 12 Tahun Penjara
Sirajoni menyoroti pengembangan lingkungan dan kesehatan yang ada di perumahan-perumahan, misalnya penggunaan septic tank yang tidak sesuai standar.
“Penggunaan septic tank mungkin kita berharap tidak lagi yang coblok gitu. Harus ada filterisasinya, ada endapannya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain ia mengingatkan akan kewajiban pengembang seperti memenuhi sarana prasarana di perumahahan hingga kelayakan jalan.
“Sarana prasarana itu juga harus diperhatikan oleh para pengembang. Nanti dari uji publik ini, akan ada saran masukan bisa menjadi telahan untuk dijadikan sebuah aturan,” tegas Sirajoni.
Baca juga: BSPJI Banjarbaru Raih Predikat Badan Publik Informatif se Kalsel

Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad. Foto wanda
Sementara Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Abdussamad menyebutkan, dalam rancangan uji publik ini disampaikan beberapa hal terkait PSU yang ditekankan.
Contohnya terkait kewajiban pengembang untuk memperbaiki sarana prasarana seperti jalan pada perumahan non subsidi dan subsidi yang minimal harus dilakukan pengerasan.
“Untuk yang perumahan non subsidi itu kita minta pengerasan untuk paving blok maupun aspal. Hal-hal itu yang ingin disampaikan, dan diuji publik,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru.
Baca juga: Popularitas Padel Naik di Banua, Handi Erfani Nahkodai PBPI Kalsel
Termasuk kewajiban pengembang melengkapi septic tank, sumur resapan, dan kewajiban penyediaan lahan 2% untuk permakaman.
Hasil uji publik terhadap aturan ini akan ada diambil keputusan atau kesepakatan bersama antara pemerintah dan stakeholder. Dari perumahan seperti apa nanti hingga keputusan ini nanti merupakan kesepakatan bersama nantinya antara kita pemerintah dan stakeholder.
“Kalau sudah diuji publik dan sudah disepakati bersama maka akan difinalkan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPantau Banjir di Bincau, Bupati Banjar Tegaskan Semua Perangkat Bekerjasama Lakukan Penanganan
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia



