Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Pengedar Narkoba di Batulicin Ditangkap Polisi Beserta 50 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

HN beserta barang bukti 50 gram sabu diamankan. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku yang diduga menjual Narkotika.

Tersangka HN (22) wiraswasta diamankan beserta tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 50,76 gram -berat bersih 49,33 gram, pada Sabtu (16/7/2022), di Jalan 5 Oktober Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Dari tangan HN juga disita sebuah timbangan digital, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna kuning dan gagang kaca, 1 buah pipet sedotan, 1 unit handphone merk, selembar plastik klip ukuran besar Xiaomi tipe Redmi 9A warna biru, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 lembar tissu kertas warna putih.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan penangkapan tersangka HN.

 

Baca juga : Sekda Banjar Buka FGD Perhitungan Mandiri Indeks Ketahanan Daerah 2022

Berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan penangkapan terhadap pelaku HN.

“Saat penggeledahan ditemukan 3 paket sabu engan berat kotor sebesar 50,76 gram di samping lemari baju dalam kamar tidur berserta barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” papar Made, Rabu (20/7/2022). (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->