News Video
Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Kota Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui sosialisasi selama tiga pekan, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 mulai Selasa (1/9/2020).
Perwali ini mengatur tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah kota Banjarmasin. Perwali ini akan berlaku hingga Kota Banjarmasin dinyatakan zona hijau dari Covid-19.
Pantauan Kanalkalimantan.com di pasar Pekauman, jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati masyarakat yang tidak kenakan masker. Alhasil, warga itu pun dikenakan sanksi, dari teguran hingga sanksi fisik seperti push up.
Sementara itu, saat meninjau lokasi razia di Pasar Pekauman, Dandim 1007/ Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Ardiansa Saragi mengatakan, sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.
Dandim menambahkan, nama-nama masyarakat yang terjaring akan masuk database yang dicatat oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin. Nantinya, jika didapati mengulang kesalahan yang sama, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu.(kanalkalimantan/Fikri)
Reporter: Fikri
Editor: Andy
Motion Graphic: Yuda
-
HEADLINE21 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


